NEWS UPDATE :  

JDIH

JDIH

No Judul Aksi
1 PERMEN LH NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA

Dokumen ini merupakan salinan resmi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memperbarui standar dan regulasi pengelolaan lingkungan hidup guna menghadapi tantangan ekologis terkini serta mendukung program pembangunan berkelanjutan.

Unduh
2 UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Unduh
3 UU GURU & DOSEN

UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Unduh
4 UU PERUBAHAN UU YAYASAN

UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Unduh
5 UU YAYASAN

UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Unduh
6 PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 adalah regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

1. Empat Pilar Perlindungan

Regulasi ini menjamin empat jenis perlindungan utama:

  • Perlindungan Hukum: Melindungi dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, maupun birokrasi.

  • Perlindungan Profesi: Menjamin hak-hak terkait pelaksanaan tugas, seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak wajar, beban kerja berlebih, atau pembatasan kebebasan akademik.

  • Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Menjamin keamanan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan atau gangguan kesehatan.

  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Melindungi karya kreatif dan inovasi pembelajaran yang dihasilkan oleh pendidik.

2. Mekanisme Advokasi

Peraturan ini menekankan penyelesaian masalah melalui advokasi non-litigasi (di luar pengadilan) sebagai prioritas, yang meliputi konsultasi hukum, mediasi untuk solusi damai, serta pemulihan nama baik.

3. Klasifikasi Kekerasan

Secara spesifik merinci bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, serta kekerasan yang bersumber dari kebijakan.

4. Kewajiban Satuan Pendidikan & Organisasi

Mengamanatkan sekolah dan organisasi profesi untuk membentuk unit atau satuan tugas (Satgas) perlindungan guna merespons laporan dan memberikan pendampingan bagi guru yang bermasalah.

Regulasi ini hadir sebagai respons atas maraknya kasus kriminalisasi dan intimidasi terhadap guru, sekaligus mencabut aturan lama (Permendikbud No. 10 Tahun 2017) agar lebih relevan dengan tantangan pendidikan saat ini.

Unduh