Matinya Sang Guru: Sebuah Elegi di Antara Reruntuhan Moral dan Sunyinya Ruang Belajar
Sejarah mencatat sebuah momen getir namun heroik ketika bom atom meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki pada 1945. Di tengah puing kehancuran dan debu radioaktif yang menyesakkan dada, Kaisar Hirohito tidak bertanya tentang sisa jenderal atau jumlah pabrik senjata yang selamat. Pertanyaan pertamanya, yang kelak menjadi fondasi kebangkitan Jepang, adalah: "Berapa jumlah guru yang masih hidup?" Kaisar sadar, sebuah peradaban bisa dibangun kembali dari nol selama "otak" dan "hati" bangsa—para guru—masih bernyawa untuk menenun kembali benang-benang kemanusiaan yang putus. Namun, puluhan tahun setelah momen itu, di tanah air kita, pertanyaan sang Kaisar terasa seperti sindiran tajam. Kita tampaknya tidak sedang menghitung guru yang hidup untuk membangun jiwa bangsa, melainkan menyaksikan fenomena "matinya" peran guru di tengah hiruk-pikuk zaman.
Kematian ini terjadi di tengah arus deras yang oleh sosiolog Zygmunt Bauman disebut sebagai Liquid Modernity atau modernitas cair. Di era ini, teknologi berlari secepat cahaya, sementara nilai dan norma berjalan tertatih-tatih di belakangnya. Dalam kekacauan nilai inilah, sekolah dan guru seharusnya berdiri tegak sebagai benteng terakhir. Meminjam kearifan lokal masyarakat Lamaholot, guru sejatinya memikul beban luhur sebagai penjaga dan penutur Koda Kirin—sebuah manifestasi dari kebenaran, kebijaksanaan, dan sabda bagi Lewotana. Guru bukanlah sumber kebenaran itu sendiri, melainkan saluran suci yang dipercaya untuk mewariskan nilai-nilai (Koda) tersebut kepada generasi penerus. Maka, ketika guru dikriminalisasi, dipolisikan hanya karena mendisiplinkan siswa, atau dikeroyok karena menegakkan adab, sesungguhnya yang sedang dibunuh bukan hanya fisik guru tersebut, melainkan jalur pewarisan kebenaran itu sendiri.
Sayangnya, diagnosa "kematian" ini menjadi semakin kritis ketika kita berani menatap cermin dengan jujur. Matinya guru tidak melulu disebabkan oleh "pembunuhan" dari luar melalui kriminalisasi atau minimnya perlindungan hukum, tetapi juga bisa disebabkan oleh "bunuh diri profesional" dari dalam diri guru itu sendiri. Kita harus mengakui secara reflektif: perlindungan hukum yang kuat menjadi sia-sia jika tubuh yang dilindungi itu "kosong" isinya. Guru "mati" ketika ia berhenti belajar, ketika kompetensinya mandek, dan ketika ia gagal menjadi teladan. Sebagai penutur kebenaran, seorang guru harus memiliki integritas. Jika wadahnya retak oleh ketidakmampuan, maka Koda atau nilai yang dibawanya akan terbuang percuma.
Di era disrupsi informasi ini, guru tidak bisa lagi berlindung di balik kurikulum usang atau metode satu arah. Siswa hari ini adalah penduduk asli dunia digital yang kritis; mereka butuh navigasi, bukan sekadar informasi. Di sinilah peran literasi guru menjadi taruhan. Guru yang kuat berliterasi bukan sekadar mereka yang membaca buku, tetapi mereka yang mampu "membaca jaman". Jika guru gagap teknologi, malas membaca, dan miskin wawasan, bagaimana mungkin ia bisa menyiapkan siswanya menghadapi masa depan yang kompleks? Kegagalan guru dalam membangun kemandirian belajar dan literasi diri adalah bentuk kematian peran yang paling sunyi, namun paling mematikan. Filosofi Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarso Sung Tulodo, menuntut keteladanan nyata. Guru yang tidak kompeten kehilangan otoritas moralnya, berubah dari sosok yang dihormati menjadi sekadar fosil yang berjalan di lorong sekolah.
Maka, jika kita bertanya "Apakah guru masih hidup?", jawabannya bergantung pada dua hal: perlindungan eksternal dan kualitas internal. Jika kondisi "kritis" ini dibiarkan—di mana guru takut mengajar karena ancaman hukum, sekaligus tidak kompeten karena malas belajar—maka guru benar-benar telah mati. Tubuhnya ada di kelas, tetapi jiwanya telah hilang. Pendidikan pun berubah menjadi sekadar formalitas birokrasi tanpa ruh.
Jalan kebangkitan harus ditempuh melalui sinergi total atau semangat Gemohing (gotong royong). Negara dan masyarakat harus berhenti memosisikan guru sebagai obyek penderita dengan memberikan perlindungan hukum lex specialis yang nyata, mengembalikan marwah profesi ini ke tempat yang mulia. Namun di saat yang sama, guru harus melakukan revolusi diri. Guru harus bangkit menjadi pembelajar mandiri yang tangguh, literat, dan berkarakter agar pantas menjadi pewaris Koda Kirin. Hanya dengan perpaduan antara perlindungan yang adil dan kompetensi yang mumpuni, kita bisa menjawab pertanyaan Kaisar Hirohito dengan kepala tegak: "Guru kami masih hidup, dan mereka siap membangunkan Indonesia."
SMP KATHOLIK ST. PIUS X LEWOLEBA